Selasa, 09 Oktober 2012

NOMOR KENDARAAN


Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

U -> Jakarta Utara

B -> Jakarta Barat

P -> Jakarta Pusat

S -> Jakarta Selatan

T -> Jakarta Timur

E -> Depok

N -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)

C -> Tangerang Kota

V -> Tangerang Kota

K -> Bekasi

F -> Bekasi

W -> Tangerang Selatan / Tangerang Kabupaten (Belum Jelas)

Y = Umumnya jenis kedaraan berdasar golongan

Huruf yang mewakili kategori kendaraan:

A -> Sedan / Motor

F -> Minibus, Hatchback, City Car

J -> Jip dan SUV

D -> Truk

T -> Taksi

U -> Kendaraan Staf Pemerintah


Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar